Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu

Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu
link : Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu

Baca juga


Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu


[PORTAL-ISLAM] Mahyuni, ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.

"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai surah Al-Maidah ayat 51," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Ia pun menyayangkan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 karena diketahui tujuan awalnya adalah kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta saat itu.

"Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan," kata Mahyuni.

JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli bahasa Indonesia Mahyuni, dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Demikianlah Artikel Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu

Sekianlah artikel Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hadir di Sidang Ahok, Ahli Bahasa Ini UNGKAP Alasan Ahok Singgung Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/02/hadir-di-sidang-ahok-ahli-bahasa-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :