KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi

KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi
link : KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi

Baca juga


KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi


[PORTAL-ISLAM] Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan pada pilkada putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tetap bisa berkampanye. Keputusan ini diambil berkaca dari Pemilihan Gubernur 2012 lalu.

Jika putaran kedua tetap ada kampanye, maka calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful harus kembali cuti, seperti pada putaran pertama.

“Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami,” katanya, Selasa, 21 Februari 2017 di KPU DKI Jakarta.

Dahliah menjelaskan, dari evaluasi putaran kedua 2012, saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetapi seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye.

“Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua,” ujar Dahliah.

Menurut Dahliah, dengan adanya kampanye maka ada hal-hal yang dipertimbangkan. Salah satunya perihal dana kampanye yang harus dihitung ulang tetapi melanjutkan apa yang telah dilakukan di putaran pertama.

“Konsekuensi dengan adanya kampanye tentu kami harus mengatur pembiayaan dana kampanye sama halnya pada putaran pertama dan ketentuan-ketentuan lain yang memang sudah ditentukan dalam aturan perundang-undangan,” katanya.

“Jadi istilahnya ini tidak ada perbedaan aturan sebenarnya tentang dana kampanye. Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tetap sama dengan putaran pertama, kita lanjutkan saja. Hanya pembukuannya karena yang kemarin sudah selesai kan dan sudah ditutup, sekarang pembukuan baru untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tambahnya.

Dalam penentuan masa kampanye, kata Dahliah, akan dilakukan setelah adanya kepastian tentang Pilgub putaran kedua. Sosialisasi kepada Paslon pun harus dilakukan terlebih dahulu supaya mereka dapat mempersiapkan diri.

“Kita harus segera mensosialisasikan ke seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait yang mengurus segala administrasi yang dibutuhkan menjelang kampanye. Misalnya terkait status petahana dan pengaturan tentang dana kampanye karena itu akan dimulai dari awal lagi,” jelasnya.
 


Demikianlah Artikel KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi

Sekianlah artikel KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/02/kpu-ahok-djarot-putaran-dua-harus-cuti.html

Subscribe to receive free email updates: