SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna

SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna
link : SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna

Baca juga


SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna


Pimpinan DPR telah menerima usulan pembentukan panitia khusus Hak Angket terkait sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), padahal sudah menjadi terdakwa. Para wakil rakyat menjuluki kasus ini sebagai skandal ‘Ahokgate’.

Usulan hak angket ini diajukan empat fraksi, yakni Partai Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS, dengan dukungan 90 tanda tangan. Penyerahannya tiga orang pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.
“Terimakasih atas inisiator Hak Angket, kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum,” ucap Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fadli juga merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). “Karena itu harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok,” sebutnya.
Menurut Fadli, ada tiga alasan didorongnya Hak Angket ‘Ahokgate’ tersebut. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Kedua, ada yurispendensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur Banten, Sumatera Utara (Sumut) dan Riau.

“Ketiga Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti,” tuturnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi.

“Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3,” tandasnya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna

Sekianlah artikel SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SAH ! Empat Fraksi DPR Setujui Hak Angket, Skandal ‘Ahokgate’ Bisa Dibawa ke Paripurna dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/02/sah-empat-fraksi-dpr-setujui-hak-angket.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :