Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq

Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq
link : Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq

Baca juga


Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq



Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar  Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Presiden pertama Soekarno.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat.
“Malah lebih dari dua alat bukti pelapornya ada, saksinya ada, buktinya ada, baik video maupun saksi ahli. Bahkan saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti,” ujar Anton di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (31/1).Selain itu, mantan Kapolda Sulawesi Selatan tersebut juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara. Itu dilakukan apabila Habib Rizieq tidak kooperatif dan menghilangkan alat bukti.
“Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ bisa saja nanti ditangkap,” tambah Anton.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal pada saat Habib Rizieq melakukan ceramah di Lapang Gasibu Kota Bandung 2011 silam. Di sana dia diduga menghina Pancasila dan sang Proklamator Soekarno.
Dengan bukti rekaman video ceramah tersebut yang menjadikan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Mabes Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.
Sementara Habib Rizieq duduga melangar Pasal 154 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 320 tentanng penistaan lambang negara serta pencemaran nama baik, acaman hukuman 9 bulan.
(cr2/jpg/pojoksatu

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq

Sekianlah artikel Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sudah Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/02/sudah-jadi-tersangka-kapolda-jabar.html

Subscribe to receive free email updates: