TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate"

TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate" - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate"
link : TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate"

Baca juga


TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate"


[PORTAL-ISLAM]  Inisiator Hak Angket “AhokGate” Refrizal Sikumbang menyebutkan bahwa hak angket anggota DPR itu ditujukan untuk menegakkan keadilan. Menurut Anggota FPKS DPR RI tersebut, sikap pemerintah yang terus saja mengulur waktu untuk memberhentikan Ahok karena tengah menjadi terdakwa di PN Jakarta Utara justru akan membuat pemerintah makin kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Dijelaskannya, adanya demo besar-besaran yang menuntut agar Presiden segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bentuk aspirasi yang harus ditindaklanjuti segera.

“Jangan sampai, umat Islam mengambil tindakan sendiri karena mereka kecewa Ahok tak juga diberhentikan, ini akan menimbulkan masalah baru,” tukasnya.

Lebih jauh Refrizal menambahkan, hak angket yang kini tengah digalang oleh sebagian besar anggota DPR adalah wujud keprihatinan parlemen karena lambannya pemerintah bersikap dalam kasus hukum yang tengah menimpa Ahok.

“Saya hanya minta tegakkan keadilan, nonaktifkan segera Ahok. Hak Angket ini akan terus bergulir dan jangan sampai pemerintah salah dalam bersikap,” ujarnya.

Politisi PKS ini pun berkeyakinan pemerintah telah melanggar UU 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika seorang kepala daerah sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di pengadilan, maka harus diberhentikan sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah harus patuh pada UU yang mereka buat sendiri, jangan karena seorang Ahok, kita melabrak UU dan merugikan kepentingan orang banyak,” tegasnya.



Demikianlah Artikel TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate"

Sekianlah artikel TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TEGAS! Refrizal Sikumbang: Ssaya Akan Terus Perjuangkan Hak Angket "Ahok Gate" dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/02/tegas-refrizal-sikumbang-ssaya-akan.html

Subscribe to receive free email updates: