Judul : Nelayan Menang Lagi di Pengadilan, Ahok Semakin Terpojok, Kasus Izin Reklamasi Pengadilan Mengalahkannya Lagi
link : Nelayan Menang Lagi di Pengadilan, Ahok Semakin Terpojok, Kasus Izin Reklamasi Pengadilan Mengalahkannya Lagi
Nelayan Menang Lagi di Pengadilan, Ahok Semakin Terpojok, Kasus Izin Reklamasi Pengadilan Mengalahkannya Lagi
Ahdan Solihu
Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk melanjutkan proyek reklamasi pesisir pantai teluk Jakarta kembali mendapat ganjalan. Setelah mendapatkan kritik dari berbagai kalangan, keputusan tersebut juga dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Timur. PT TUN kembali mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Dalam keputusannya, PT TUN memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh para nelayan dan pemerhati lingkungan atas keputusan Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentag Izin Pelaksanaan Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Sari. PT TUN menolak eksespsi pemprov DKI dan PT Jaladri Kartika Sari dengan asalan reklamasi dapat merusak ekosistem laut teluk Jakarta.
PT TUN sudah tiga kali mencabut keputusan reklamasi Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangai oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Sebelumnya PT TUN membatalkan izin reklamasi Pulau K dan F denga alasan yang sama, yakni kerusakan lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta, Ahok memang sangat ngotot memaksakan pelaksanaan reklamasi Jakarta. Dia beralasan bahwa kebijakan reklamasi itu sudah diputuskan sejak zaman Soeharto, tapi belum dapat dilaksanakan. Dia juga berkilah bahwa dasar hukum maupun uji dampak lingkungan sudah terpenuhi untuk melanjutkan pelaksaan reklamasi.
Namun, berkat keputusan PT TUN yang mengalahkannya di pengadilan, semua kengototan Ahok dimentahkan di depan pengadilan. Kekalahan berulang ini menjadi tamparan keras baginya. Pasalnya, keputusan pengadilan tersebut menjelaskan bahwa izin reklamasi yang dikelurkan Ahok sejak semula penuh persoalan.
Keputusan ini juga menjadi penjelasan bahwa Ahok tidaklah seperti yang dia citrakan selama ini dalam memimpin Jakarta. Ternyata, keputusan-keputusan yang dia ambil hanya bentuk dari pelaksanaan kekuasaan yang mengabaikan berbagai aspek, seperti peraturan, kerugian masyarakat, dampak lingkungan, maupun persoalan keadilan jangka panjang.
Semoga berkat keputusan-keputusan pengadilan yang memenangkan para nelayan dan pemerhati lingkungan tersebut, dapat membuka pikiran dan hati masyarakat untuk kembali menilai kelayakan Ahok memimpin Jakarta kembali.
Bukti Kasus Reklamasi Ahok Keliru, Nelayan Menang Lagi di Pengadilan
Para nelayan kemabali memenangkan gugatan di pengadilan dalam melawan pemerintah DKI Jakarta. Para nelyang memenangkan gugatan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I di Pengadilan Tatas Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Timur. Para nelayan yang mengikuti jalannya sidang sangat gembira dan langsung bersyujud syukur dan menyanyikan lagu Indonesia Raya atas keberhasilan mereka mengalahkan penguasa.
Ini adalah kemenangan ketiga para nelayan melawan penguasa DKI Jakarta di pengadilan. Selain memenangkan gugatan reklamasi Pulau I, PT TUN juga memenangkan gugayan nelayang atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan reklamasi Pulau F dan K.
Kemenangan nelayan ini menjadi tamparan keras bagi gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang memberikan izin reklamasi. Keputusan pengadilan tersebut juga menjadi bukti bahwa keputusan pemerintah DKI untuk mereklamasi peisisir pantai teluk Jakarta sudah keliru sejak semula. Selain mengabaikan banyak aspek, keputusan tersebut juga dinilai tidak pro terhadap rakyat kecil, terutama nelayan.
Reklamasi memang menjadi isu politik yang sangat kencang dalam pilkada DKI Jakarta kali ini. Berbeda dengan kubu Ahok-Djarot yang tetap memaksakan pelaksanan reklamasi, kubu Anies-Sandi justru ingin mengkaji ulang keputusan tersebut. Menurut Anies-Sandi, selain karena banyak kejanggalan, reklamasi Jakarta juga mengabaikan isu-isu lingkungan, transfaransi, keberpihakan pada rakyat kecil, bahkan juga berbagai peraturan yang berlaku.
Ahok selaku gubernur DKI Jakarta selalu mengatakan bahwa keputusannya untuk melanjutkan pelaksanaan reklamasi pesisir pantai teluk Jakarta sudah tepat. Dia memberikan alasan-alasan hukum, keuntungan bisnis, dan pembangunan. Sayangnya, kepercayaan diri itu hanya ekspresi kesombongan semata, sebab pengadilan justru memenangkan gugatan nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Persoalan reklamasi ini harus menjadi isu besar, supaya dapat memperlihatkan betapa keputusan-keputusan yang telah diambil oleh gubernur Jakarta Ahok, yang ia nilai sangat jenius, ternyata mengandung banyak persoalan sehingga dimentahkan oleh pengadilan.
Demikianlah Artikel Nelayan Menang Lagi di Pengadilan, Ahok Semakin Terpojok, Kasus Izin Reklamasi Pengadilan Mengalahkannya Lagi
Sekianlah artikel Nelayan Menang Lagi di Pengadilan, Ahok Semakin Terpojok, Kasus Izin Reklamasi Pengadilan Mengalahkannya Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nelayan Menang Lagi di Pengadilan, Ahok Semakin Terpojok, Kasus Izin Reklamasi Pengadilan Mengalahkannya Lagi dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/03/nelayan-menang-lagi-di-pengadilan-ahok.html