Judul : PICU KEMARAHAN UMAT, Pemilik Akun Instagram Ini Segera Diproses Polda Riau
link : PICU KEMARAHAN UMAT, Pemilik Akun Instagram Ini Segera Diproses Polda Riau
PICU KEMARAHAN UMAT, Pemilik Akun Instagram Ini Segera Diproses Polda Riau
[PORTAL-ISLAM] Seorang pria yang menghina umat Islam melalui akun Instagramnya, dikabarkan telah ditahan di Polsek Siak Hulu dan akan diproses di Polda Riau setelah rumahnya dikepung oleh massa yang marah atas hinaannya.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa netizen.
"Dapat kabar, rumah anak ini sekarang dikepung massa yang marah. Lari ke polsek. Coba dicek," tulis Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitternya @NetizenTofa, Rabur 22 Maret 2017.
Menyusul laporan Mustofa, akun @Bg_Marcone menginfokan bahwa kini pelaku sudah ditahan.DAPAT kabar, rumah anak ini skrg dikepung massa yang marah. Lari ke Polsek. Coba dicek. http://pic.twitter.com/tn5CI2XDLR— musTOFA nahra (@NetizenTofa) March 22, 2017
"Info yang beredar sasat ini di Pekanbaru, pelaku sudah ditahan di Polsek Siak Hulu dan akan diproses di Polda Riau."
Seperti diketahui sebelumnya, beredar screen capture berisi hinaan kepada umat Islam dan Rasulullah SAW yang ditulis melalui Instagram oleh Sonny Suasono Panggabean. dengan akun thedriveking (http://ift.tt/2nJoLF5). Tak lama setelah screen capture tersebut viral, Sonny segera menghapus akun instagramnya.@maspiyuuu info yg beredar saat ini di Pekanbaru, pelaku sudah ditahan di Polsek Siak Hulu dan akan diproses di Polda Riau http://pic.twitter.com/491SPw5YH0— #ONE (@Bg_Marcone) March 22, 2017
Demikianlah Artikel PICU KEMARAHAN UMAT, Pemilik Akun Instagram Ini Segera Diproses Polda Riau
Sekianlah artikel PICU KEMARAHAN UMAT, Pemilik Akun Instagram Ini Segera Diproses Polda Riau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PICU KEMARAHAN UMAT, Pemilik Akun Instagram Ini Segera Diproses Polda Riau dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/03/picu-kemarahan-umat-pemilik-akun.html