Judul : PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP
link : PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP
PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP
[PORTAL-ISLAM] Siapa pun kontestan PILKADA apabila namanya disebut-sebut dalam persidangan mega-korupsi e-KTP, maka:
- penyebutan pertama akan menggerus 2% elektabilitasnya,
- penyebutan pada sidang lanjutan akan menggerus 4%,
- penyebutan lagi pada sidang lanjutan setelahnya akan menggerus 8%,
- disebut-sebut lagi pada sidang setelahnya akan menggerus 16%.
- dst
Dampaknya bersifat eksponensial.
Apabila penggerusan sampai melebihi 50%, berarti sayonara.
Itu untuk kontestan yang tingkat elektabilitasnya start dari titik tinggi, katakanlah dari atas 60%.
Kalau start nya dari bawah itu, akan sangat sulit untuk rebound.
Itu Elektabilitas, ya... Kalau yang jelas-jelas angka Approval yang hanya 40-an persen, maka dapat dikatakan kelar itu barang.
(Canny Watae)
Demikianlah Artikel PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP
Sekianlah artikel PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/03/pilkada-kasus-mega-korupsi-e-ktp.html