"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal
link : "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

Baca juga


"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal


[PORTAL-ISLAM] Pihak Pemerintah selalu beralasan tidak perlu lagi demo-demo aksi-aksi Umat Islam karena terdakwa penista Al-Quran Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) sudah diporoses hukum. Berikut tanggapan bagus dari M. Luthfie Hakim, beliau adalah pengacara handal.

"MENGAPA AKSI 313 PERLU?"

Tidak benar pernyataan Pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok sudah diproses hukum. Mengapa? Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi Terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law (perlakuan sama didepan hukum -red), plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

Tidak ada yang melarang seorang Presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti Presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.

Penangkapan terhadap KH. Muh. Al Khaththath sebagai pimpinan aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi. Tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 ttg Pemberantasan Kegiatan Subversi yg kini sudah dicabut.

M. Luthfie Hakim (31/03/17)



Demikianlah Artikel "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

Sekianlah artikel "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/04/mengapa-aksi-313-dst-masih-perlu-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :