JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan

JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan
link : JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan

Baca juga


JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan


[PORTAL-ISLAM] Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ustadz Ismail Yusanto menjawab pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah RI yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto dalam pidatonya, Senin (8/5/2017).

Dalam Telewicara di KOMPAS TV tadi malam (8/5/2017), Jubir HTI menyatakan pemerintah tidak bisa membubarkan ormas tanpa pengadilan.

"Pembubaran ormas tidak bisa melalui pidato. Pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Dan pengadilan itu belum pernah terjadi. Pengadilan itu hanya mungkin bisa diselenggarakan bila ada tahapan-tahapan, diantaraya (pemberian) peringatan-peringatan, dan HTI tidak pernah sekalipun diberi peringatan (oleh pemerintah). Jadi ini sebuah kedzoliman, sebuah kesewenang-wenangan sistem represif anti Islam," tegas ustadz Ismail Yusanto.

Ustadz Ismail Yusanto juga menjawab lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Menkpolhukam Wiranto:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Berikut selengkapnya VIDEO Jawaban Jubir HTI:



Demikianlah Artikel JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan

Sekianlah artikel JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JAWABAN Jubir HTI: Pembubaran Ormas Tidak Bisa Melalui Pidato, Harus Melalui Pengadilan dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/05/jawaban-jubir-hti-pembubaran-ormas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :