Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan
link : Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Baca juga


Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan


[PORTAL-ISLAM] Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara. Penangguhan penahanan hanya untuk yang masih berstatus tersangka/terdakwa, sedangkan Ahok sudah terpidana.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Djarot Siap Dipenjara untuk Tangguhkan Penahanan Ahok

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.

"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli.

Sumber: VIVAnews




Demikianlah Artikel Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Sekianlah artikel Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/05/pakar-hukum-penangguhan-penahanan-ahok.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :