TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan

TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan
link : TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan

Baca juga


TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan


[PORTAL-ISLAM]  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah tidak bisa secara sepihak dan semena-mena membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, pembubaran sebuah ormas harus dilakukan melalui mekanisme hikum di pengadilan tata usaha negara.

"Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Menurutnya, cara pemerintah membubarkan sebuah Ormas juga harus sesuai undang-undang.

"Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," ungkapnya.

Selain itu, Fahri berpendapat, pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial, yang kemudian dicap seperti berpihak.

"Pemerintah tenang saja dengan yang begini begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," sarannya.

Namun, Fahri juga menyadari ada kesalahan dalam cara melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah yang dianut HTI.

"Menurut saya itu agak kurang akurat. Tetapi biarkanlah itu menjadi perdebatan, jadi bagian dari dinamika masyarakat. Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menjadi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini disampaikan Menko Polhukam usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.


Demikianlah Artikel TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan

Sekianlah artikel TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/05/tegas-fahri-hamzah-pemerintah-tidak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :