Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai
link : Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Baca juga


Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai


[PORTAL-ISLAM] Pasca vonis hakim 2 tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, kubu pendukung Ahok meradang dan mulai menggulirkan wacana untuk menghapus pasal penodaan agama yang telah menjerat Ahok.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan justru pasal penodaan agama ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia agar jangan sampai masyarakat main hakim sendiri jika agamanya dihina.

Mahfud MD menjelaskan UU penodaan agama ini juga pernah diuji di MK agar dihapus, dan MK telah menolak usul penghapusan karena UU penodaan agama itu konstitusional. Di era Gus Dur jadi Presiden juga UU penodaan ini tidak dicabut oleh Gus Dur.

"UU No.1 Tahun 1965 ini dibuat oleh Bung Karno karena pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri," kata Mahfud MD dalam telewicara di TvOne, Jumat (12/5/2017).

"Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Itu prosedur hukum yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang lalu UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan," papar Mahfud MD.

Berikut selengkapnya penjelasan Mahfud MD.

[VIDEO]



Demikianlah Artikel Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Sekianlah artikel Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2017/05/wacana-penghapusan-mahfud-md-justru.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :