Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK
link : Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Baca juga


Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan KPK terhitung sejak 28 Juli 2022.

Sebelumnya Mardani, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, menyerahkan diri ke KPK usai dinyatakan buron (DPO).

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7). Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7).

Usai menjalani pemeriksaan KPK, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.

Kasus Suap 104 Miliar

Mardani Maming, yang merupakan politikus PDIP dan Bendahara Umum PBNU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).

Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.

Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.

Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat sidang praperadilan.

SIMAK PERNYATAAN KPK TERKAIT PENAHANAN MARDANI MAMING...



Demikianlah Artikel Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Sekianlah artikel Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenakan Rompi Orange, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2022/07/kenakan-rompi-orange-mardani-maming.html

Subscribe to receive free email updates: