Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses

Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses
link : Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses

Baca juga


Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ustadz Hafidz Abdurrahman mengatakan dalam kasus cuitan penghinaan yang dilakukan buzzer Eko Kuntadhi ada 3 jenis kategori penghinaan.Yaitu penghinaan pada ajaran Islam, penghinaan pada Ulama, dan penghinaan kepada pribadi ustadzah yang menyampaikan."Dalam kasus penghinaan Ning Imaz itu sebenarnya ada tiga kategori penghinaan.Pertama, penghinaan pada ajaran Islam, soal


Demikianlah Artikel Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses

Sekianlah artikel Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2022/09/kasus-eko-kuntadhi-ada-3-kategori.html

Subscribe to receive free email updates: