Judul : Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses
link : Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses
Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses
[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Hafidz Abdurrahman mengatakan dalam kasus cuitan penghinaan yang dilakukan buzzer Eko Kuntadhi ada 3 jenis kategori penghinaan.Yaitu penghinaan pada ajaran Islam, penghinaan pada Ulama, dan penghinaan kepada pribadi ustadzah yang menyampaikan."Dalam kasus penghinaan Ning Imaz itu sebenarnya ada tiga kategori penghinaan.Pertama, penghinaan pada ajaran Islam, soalDemikianlah Artikel Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses
Sekianlah artikel Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2022/09/kasus-eko-kuntadhi-ada-3-kategori.html