Judul : "Nikahnya saja Sunnah, kok ini ("Child Free") kamu hukumi haram?"
link : "Nikahnya saja Sunnah, kok ini ("Child Free") kamu hukumi haram?"
"Nikahnya saja Sunnah, kok ini ("Child Free") kamu hukumi haram?"
□ Ada seorang mahasiswa berpendapat, konsep "Child Free" hukumnya haram. Dia kemukakan segala dalil dan hujjahnya. ○ Pendapat itu dikritik oleh dosennya: "Nikahnya saja Sunnah, kok ini kamu hukumi haram?" Kritik ini membuat si mahasiswa seketika tak berkutik. ***Ini adalah contoh cara berpikir seolah benar, padahal tersesat. Dosen itu berlogika dengan rumusan "dalam perkara Sunnah tidak bisaDemikianlah Artikel "Nikahnya saja Sunnah, kok ini ("Child Free") kamu hukumi haram?"
Sekianlah artikel "Nikahnya saja Sunnah, kok ini ("Child Free") kamu hukumi haram?" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel "Nikahnya saja Sunnah, kok ini ("Child Free") kamu hukumi haram?" dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/02/nikahnya-saja-sunnah-kok-ini-child-free.html