Judul : Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut
link : Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut
Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa sidang pertama tahun 2023. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi menyebut Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar NRI 1945. Fajri menjelaskan merujuk pasalDemikianlah Artikel Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut
Sekianlah artikel Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/02/tak-disahkan-dpr-perppu-ciptaker.html