Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut

Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut
link : Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut

Baca juga


Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa sidang pertama tahun 2023. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi menyebut Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar NRI 1945. Fajri menjelaskan merujuk pasal


Demikianlah Artikel Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut

Sekianlah artikel Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/02/tak-disahkan-dpr-perppu-ciptaker.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :