Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?

Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang? - Hallo sahabat PORTAL ISLAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?
link : Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?

Baca juga


Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?

Bagaimana hukum mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (hari raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh pihak Hakim/Kemenag? Boleh atau tidak?Jawab: jelas-jelas tidak boleh.Referensi: Kitab Nushushul Akhyar karya ‘Mbah K.H Maimoen Zubair rahimahullah, hal: 10, dengan redaksi sebagai berikut:وأما إعلان الإثبات قبل إعلان وزارةالدينية الذي يؤدي إلى الإختلاف والتخاصم من


Demikianlah Artikel Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?

Sekianlah artikel Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang? dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/03/bagaimana-hukum-mengumumkan-masuknya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :