Judul : Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?
link : Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?
Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?
Bagaimana hukum mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (hari raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh pihak Hakim/Kemenag? Boleh atau tidak?Jawab: jelas-jelas tidak boleh.Referensi: Kitab Nushushul Akhyar karya ‘Mbah K.H Maimoen Zubair rahimahullah, hal: 10, dengan redaksi sebagai berikut:وأما إعلان الإثبات قبل إعلان وزارةالدينية الذي يؤدي إلى الإختلاف والتخاصم منDemikianlah Artikel Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang?
Sekianlah artikel Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bagaimana Hukum Mengumumkan masuknya awal Ramadhan atau Syawal (Hari Raya ‘Ied) dengan landasan metode HISAB, sebelum ditetapkan oleh Hakim/pihak berwenang? dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/03/bagaimana-hukum-mengumumkan-masuknya.html