Judul : Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun
link : Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun
Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun
[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengaku telah menuntaskan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi yang di antara isinya mengatur ancaman pidana bagi yang menolak pembangunan tempat ibadah.“Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari Raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudianDemikianlah Artikel Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun
Sekianlah artikel Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/05/raperda-toleransi-usulan-psi-tuntas.html