Judul : DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Disesuaikan Usia Gibran? HEHEHE... Atur ajalah kelen
link : DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Disesuaikan Usia Gibran? HEHEHE... Atur ajalah kelen
DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Disesuaikan Usia Gibran? HEHEHE... Atur ajalah kelen
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8/2023). Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh AnggotaDemikianlah Artikel DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Disesuaikan Usia Gibran? HEHEHE... Atur ajalah kelen
Sekianlah artikel DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Disesuaikan Usia Gibran? HEHEHE... Atur ajalah kelen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Disesuaikan Usia Gibran? HEHEHE... Atur ajalah kelen dengan alamat link https://portal-iislam.blogspot.com/2023/08/dpr-dan-pemerintah-beri-sinyal-setuju.html